Beranda Berita Kemendikbud Melarang Wisuda Jadi Kewajiban

Kemendikbud Melarang Wisuda Jadi Kewajiban

2
0

Salah satu kegiatan wisuda untuk siswa PAUD

OLENAS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya bersikap tentang wisuda di sekolah-sekolah. Secara resmi melarang wisuda itu merupakan kewajiban.

Lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isinya melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA.

SE itu menjawab pertanyaan masyarakat tentang acara wisuda yang memberatkan orang tua murid.

“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti tertanggal 23 Juni 2023.

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, turut diminta bahwa kegiatan yang dilakukan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Kegiatan wisuda bagi lulusan Taman Kanak-kanak hingga SMA/SMK menuai kontra, karena memberi beban bagi orang tua.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), meminta Kemendikbudristek untuk membuat aturan tegas soal ini.

Oleh karena itu FSGI mengimbau sekolah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. ***