OLENAS.ID – Perkara pidana yang menarik sedang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menyangkut penerbitan Pedigree Certificate atau sertifikat silsilah kucing ras.
Kucing ras yang kebanyakan dari luar negeri memiliki sertifikat silsilah, yang dikeluarkan oleh organiasi tertentu untuk memastikan kemurnian rasnya. Selain harus jeli untuk mendapatkan kucing ras murni (purebred).
Pedigree dapat diterjemahkan sebagai ‘silsilah’, merupakan catatan yang menunjukkan asal usul keturunan suatu hasil pembiakan.
Perkara bernomor 304/Pid.Sus/2023/PN Smn ini mengantarkan Sulaiman Nurjamal SSos (40), warga Cibeunying Kidul Kota Bandung Jawa Barat. Ia didakwa memalsukan sertifikat satwa kucing ras.
Sidang perdana tersebut digelar secara online, Kamis, 22 Juni 2023 dipimpin Hakim Ketua Dr Devi Mahendrayani Hermanto SH MH, serta hakim anggota Suratni SH MH dan Hernawan SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut Umum, Rahajeng Dinar SH, antara lain menyebutkan terdakwa pada kisaran bulan Januari 2019 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 di Bandung, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Hanya Kontes
Perkara ini bergulir hingga di meja hijau setelah korban yang bernama Sandra Kurnia Dewi SE, warga Yogyakarta melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda DIY, 27 September 2022 lalu.
Sandra menekuni bisnis jual beli kucing, yang semuanya merupakan kucing impor bersertifikat.
Sementara terlapor Sulaiman Nurjamal SSos yang akhirnya duduk di kursi pesakitan dari komunitas kucing. Kabarnya ia yang mendirikan Clubtica Indonesia .
Semula terdakwa Sulaiman Nurjamal yang beralamat di Komp. Pasirlayung Asri Blok B-7, RT 06/RW 01, Kel. Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat mengaku sebagai salahsatu pimpinan cabang yang punya lisensi dari TICA (The International Cat Association) atau Perhimpunan Kucing Internasional.
Organisasi pendaftaran ras kucing terbesar di dunia yang berpusat di Amerika Utara ini memiliki daftar genetik keturunan kucing, dan merupakan salah satu badan sanksi terbesar dari kontes kucing.
Menurut pengakuan Sandra, setelah beberapa waktu dirinya baru mengetahui ternyata terdakwa hanya memiliki lisensi untuk menggelar kontes kucing, dan tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree.
Padahal selama ini terdakwa menerbitkan sertifikat pedigree yang diduga buatan sendiri dan tidak terafiliasi dengan TICA. Soal ini diketahui setelah Sandra melakukan konfirmasi via email ke TICA, dan mendapat jawaban bahwa kapasitas terdakwa hanyalah menggelar kontes, tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree.
Disamping itu TICA tidak mempunyai kantor Perwakilan resmi di Indonesia. Serta Clubtica Indonesia tidak berhak menerbitkan sertifikat pedigree dengan membawa nama dan logo TICA.
Disebutkan pula terdakwa sebagai Presiden/Ketua Clubtica Indonesa hanya berhak menyelenggarakan show/kontes kucing sesuai dengan aturan TICA dengan menggunakan nama dan logo TICA.
Atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Sandra Kurnia Dewi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Sidang ditunda hari Selasa, 27 Juni 2022 mendatang dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa. ***










