OLENAS.ID – Perempuan SR (33) di Kabupaten Bandung yang menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perangkat desa Banyusari sudah mengadukan hal itu ke Polresta Bandung, Kamis, 22 Juni 2023.
Peristiwa itu bermula ketika ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga dan KTP milik sepupunya.
Setibanya di kantor desa Banyusari, korban bertemu dengan R, oknum perangkat desar itu dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen.
R memberitahu korban bahwa biaya untuk mengurusi dokumen adalah senilai Rp 1 juta. Korban pun menyetujui harga yang dipatok oleh pelaku.
Beberapa hari kemudian, korban kembali lagi datang ke kantor desa untuk menanyakan kelanjutan pengurusan dokumen. Ketika itu, pelaku memberi tahu bahwa nominal senilai Rp 1 juta tak cukup untuk mengurusi dokumen.
Namun demikian, pelaku memberikan opsi pada korban bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia untuk berhubungan badan.
“Ternyata nominal Rp 1 juta itu enggak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya ‘Itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya’,” tambah SR.
Korban mengaku terkejut atas pernyataan pelaku yang mengajak untuk berhubungan badan. Keduanya memang tinggal di RT yang sama, tapi jarang bertegur sapa.
SR berharap dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas peristiwa yang dialaminya.
“Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya,” kata dia.
Hal senada dikatakan pengacara korban, Poppy Sitorus. Dia memastikan pihaknya sepakat untuk memproses kasus tersebut meskipun pelaku sudah berulangkali meminta untuk bertemu dengan kliennya, diduga untuk meminta damai.
Terhadap pelaku, Poppy mengatakan pihak kuasa hukum mengenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE. Menurut dia, ITE dimasukkan karena korban menerima ancaman dari pelaku.
Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polda Jabar. ***










