OLENAS.ID – Di tengah masalah sertifikat para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR) belum juga menunjukkan titik terang penyelesaian, kini terkuak perizinan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi landasan pembangunan MCR itu.
Perizinan pembangunan apartemen yang dikembangkan oleh PT Inti Hosmed, berlokasi di Jalan Solo, Sleman ini ternyata peruntukannya melenceng.
Dari dokumen berjudul Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Caturtunggal dengan PT. Inti Hosmed pada 7 Desember 2015 yang diterima OLENAS.ID, izin atas tanah seluas 15.959 meter persegi itu untuk ruang terbuka hijau dan pertanian modern (pasal 2).
Sedangkan jangka waktu sewa TKD itu selama 20 tahun.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Lurah Caturtunggal, Agus Santosa dan Direktur Utama PT.Inti Hosmed. Agus Santoso sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.
Harga sewa TKD tersebut Rp 30.000 per meter persegi. Dari dokumen yang ada, PT Inti Hosmed sudah melakukan pembayaran dari tahun 2015 hingga 2018.
Sedangkan untuk 2019 hingga 2022 belum ada pembayaran, yang jika dihitung dari sewa per tahunnya Rp478,77 juta berarti terdapat tunggakan selama 4 tahun sebesar Rp 1,9 miliar. Jumlah yang lebih besar jika ditambahkan dengan denda, maka total tagihan yang belum dibayar penyewa sebesar Rp2,3 miliar.
Masalah penyalahgunaan izin itu akan diperiksa kembali oleh Satpol PP DIY
“Akan kami periksa lagi detailnya, jika memang melanggar akan kami segel,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu, 21 Juni 2023.
Noviar menjelaskan dengan adanya uang sewa yang belum terbayar berarti sudah melanggar perjanjian penggunaan tanah kas desa.
“Soal peruntukan izin dan realita di lapangan akan kami cek lagi izinnya,” ujarnya.
Penyalahgunaan TKD tak hanya terjadi di Sleman tapi juga di Gunungkidul dan Bantul selama Juni 2023, sesuai ratusan laporan yang diterima oleh Satpol PP DIY.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardiyanto merasa prihatin mengetahui peruntukan TKD tersebut ternyata bukan untuk pembangunan hotel dan apartemen.
“Kami menjadi korban PT. Inti Hosmed dengan belum menerima Akta Jual Beli dan Sertifikan Hak Milik Satuan Rumah Susun, dan ini sudah sepuluh tahun lamanya. Apakah pemerintah dan wakil rakyat menutup mata atas penderitaan ini?.”
“Harapan kami hanya pada pemenuhan hak pemilik apartemen. Kami juga warga yang berhak dilindungi, dan akan meminta perlindungan kepada Sri Sultan sebagai gubernur dan bapak rakyat Yogyakarta,” ujar Hardiyanto. ***










