Beranda Ekonomi Cuti Bersama Idul Adha Bikin Pengusaha Menanggung Uang Lembur Sampai Rp7 Miliar

Cuti Bersama Idul Adha Bikin Pengusaha Menanggung Uang Lembur Sampai Rp7 Miliar

2
0

Ilustrasi pekerja di perusahaan tekstil

OLENAS.ID – Cuti bersama Idhul Adha, yang ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, mengagetkan pengusaha. Hal itu berimbas pada uang lembur kepada pekerja yang mencapai Rp5-7 miliar.

Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni, yang berarti ada long weekend 5 hari karena Idul Adha jatuh pada 29 Juni. Sehingga masyarakat menikmati liburan panjang dari 28 Juni hingga 2 Juli (jika dihitung libur pada Sabtu dan Minggu)

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.

“Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar untuk bayar lembur. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi,” ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

“Itu terjadi tidak hanya di sektor produksi, tapi ke lini berikutnya, transportasi, logistik, supply chain. Yang harusnya tidak libur tapi jadi libur,” kata Danang.

Ia menilai kajian pemerintah kurang objektif dan tidak adil bagi pelaku usaha di sektor padat karya.

Dalam Surat Keputusan Bersama yang menetapkan libur Idul Adha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

 “Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh.

“Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak.”

Besarnya upah lembur ini karena hitungan lembur pada hari libur nasional dua kali lipat dari besaran uang lembur di hari biasa.***