Beranda Joglosemar Empat Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Belum Ditahan, Korban Melapor ke Polda DIY

Empat Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Belum Ditahan, Korban Melapor ke Polda DIY

2
0

Erlita Kusuma, SH, kuasa hukum korban proyek fiktif

OLENAS.ID – Korban penipuan proyek fiktif, Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain melapor ke Polda DI Yogyakarta. Kerugian kedua korban mencapai Rp 1,9 miliar.

Pihak yang dilaporkan empat orang, dua diantaranya adalah pejabat Pemda Gunungkidul, JP dan SW. Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta yakni SEM dan MA.

Kuasa hukum korban, Erlita Kusuma, SH kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023 mengatakan, para pelaku itu sudah dilaporkan pada Juni 2022 lalu.

“Sebenarnya itu Polda DIY sudah menetapkan ke empat orang sebagai tersangka pada  tanggal 16 Desember 2022. Tetapi, ke empat tersangka hingga saat ini belum ditahan. Kami berharap agar ke empat tersangka dapat diproses secara hukum agar korban mendapatkan uangnya kembali yang sebesar Rp 1,9 Miliar itu,” kata Erlita.

 

Dalam melancarkan aksinya, para terduga pelaku itu melakukan modus dengan cara menawarkan sebuah proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Gunungkidul. Sehingga atas hal itu, korban mengalami kerugian Rp 1,9 Miliar.

Pelaku itu menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk RSUD Wonosari, Juni 2021.

Saat itu, untuk menyakinkan korban, pembayaran investasi kesepakatan bersama pemberian modal kerja yang nominalnya sebesar Rp 1,9 miliar itu juga sudah disahkan oleh notaris.

Bahkan, tambah Erlita, korban juga sudah dipertemukan oleh sejumlah pejabat di Gunungkidul guna menyakinkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ada.

Akan tetapi, setelah terduga pelaku itu mendapatkan uang dari korban, para terduga pelaku itu justru menghilang secara tiba-tiba dan tidak ada kabarnya.

“JP memiliki surat kuasa khusus dari Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta sebagai pemberi kuasa untuk memberikan kuasa guna mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan RI. Namun saat itu, korban merasa ada kejanggalan, karena kop surat belum ditandatangani oleh Bupati,” lanjutnya.

Kemudian, karena tidak ada kabar sama sekali, korban lantas bertemu dengan Bupati Gunungkidul. Tetapi, saat itu Bupati menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa ke JP. ***