OLENAS.ID – Raden Indrajana Sofiandi, ayah yang menganiaya dua anak kandungnya divonis penjara 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Keputusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang Rabu, 12 April 2023, JPU menyebutkan Indrajana acap kali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.
Kekerasan kembali terjadi pada 26 Maret 2022, saat bertengkar dengan sang istri yang bernama Keyla Evelyn Yasir. Indrajana melempar barang-barang yang ada di sekitarnya dan mengenai anak sulung terdakwa, KR.
KR tertimpa sebuah koper berwarna abu-abu yang dilempar secara acak oleh terdakwa saat emosinya memuncak.
Indrajana kembali melakukan kekerasan terhadap KR pada 13 Mei 2022. Terdakwa tersulut emosi karena tidak suka dengan status WhatsApp yang dibuat oleh KR.
Awalnya, Indrajana hanya ingin membanting router Wi-Fi agar sang anak tidak bisa menggunakan internet.
Namun, KR yang bergerak cepat bisa menyelamatkan router tersebut. Tindakan yang menyulut amarah Indrajana. KR dipukul berkali-kali di bagian tangan, badan, dan perut.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.
Indrajana yang lulusan Fakultas Umum Universitas Padjajaran pernah menjabat sebagai eksekutif beberapa perusahaan besar. Misalnya sebagai Risk, Compliance, and AML CFT Specialist di OVO (PT Visionet International) pada tahun Juli 2018 sampai Juli 2019.
Saat kasusnya menjadi viral, ia baru diangkat pada Januari 2022 sebagai Head Of Compliance, Risk, and Legal at TrueMoney Indonesia. Raden Indrajana Sofiandi diangkat pada Januari 2022. ***










