Beranda Berita Pemerintah Tetapkan Rabu dan Kamis, 28 dan 30 Juni Sebagai Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan Rabu dan Kamis, 28 dan 30 Juni Sebagai Cuti Bersama

1
0

Ilustrasi Kalender

OLENAS.ID – Pemerintah telah mengeluarkan perubahan jumlah hari libur untuk cuti bersama pada Juni 2023. Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Seperti apa perubahan cuti bersama 2023 yang terbaru?

SKB terbaru itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam SKB itu cuti bersama ditambah 2 hari.

Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk libur cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023.

Dalam SKB 3 menteri itu, tertulis libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. 

“Cuti bersama benar 28 Juni dan 30 Juni, Idul Adha 29 Juni,” kata Wamenaker Afriansyah Noor. ***