Beranda Berita Pria Di Riau Jual Mantan Isteri, Hasilnya Dibagi Dua

Pria Di Riau Jual Mantan Isteri, Hasilnya Dibagi Dua

1
0

Pria berinisial MI (19) menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp250.000 di Kota Dumai, Riau.

OLENAS.ID – Menjual mantan isterinya ke lelaki hidung belang, Muhammad Iqbal Habib (19) harus mendekam dipenjara setelah ditangkap oleh Polda Riau, Jumat, 16 Juni 2023.

Iqbal yang mengaku pengangguran ditangkap di Wisma Cemara, Dumai, Riau saat menunggu mantan isterinya yang sedang berada di sebuah kamar di wisma itu.

“Pelaku berhasil kita amankan saat menjual mantan istrinya WA (18) ke pria hidung belang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Tindakan Iqbal terungkap berkat laporan mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Cemara.

“Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP, dan menemukan tersangka di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Nandang.

Iqbal lalu menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara, dan korban ditemukan di ruangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan mantan istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu, sedangkan yang Rp 100 ribu untuk isterinya.

“Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya,” jelas Nandang.

Sedangkan dari pengakuan korban, sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku kepada 2 orang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

Perbuatan Iqbal itu membuat dirinya melanggar pasal 506 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***