OLENAS.ID – Penumpang pesawat rute domesik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang itu berlaku per 12 Juni 2023.
erkait hal itu, VP Corporate Communications AP II, Cin Asmoro memastikan 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19,” ujar Cin dalam keterangan resmi, Senin, 12 Juni 2023.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” ujarnya.***










