OLENAS.ID – Sejumlah perkara yang terjadi di DI Yogyakarta pada Mei 2023 lalu mengajukan restitusi. Hal ini merupakan hak dari korban tindak pidana yang memang harus diperjuangkan.
“Selain korban, kita juga harus ikut bersama-sama memperjuangkannya,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo dalam acara Sosialisasi Diseminasi Tugas dan Kewenangan di Hotel Royal, Rabu, 14 Juni 2023.
Sosialisasi itu tentang fasilitasi restitusi korban tindak pidana kepada stakeholders di wilayah DI Yogyarta.
Hasto menambahkan perlu adanya kegiatan untuk menyosialisasikan tugas LPSK kepada para stakeholder dalam hal melakukan penilaian tentang ganti rugi yang dialami oleh para korban tindak pidana, dalam bentuk restitusi.
“Terkait restitusi, kami sudah banyak memberikan fasilitas di Jogja,” tambahnya.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menambahkan, dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penuntutan, hampir 95% dituntut oleh Jaksa. Lalu, dari sekitar 95% restitusi yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa, hampir 100% diputuskan oleh hakim.
Sayangnya, eksekusi restitusi saat ini masih lemah. Salah satu faktor penyebabnya yakni bila restitusi terganjal pelaku dengan kemampuan ekonomi yang rendah.
“Memang untuk eksekusinya masih agak lemah. Hal itu karena eksekusi restitusi tergantung dari satu kemampuan ekonomi pelaku,” ujarnya.
Pelaku yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, ketika dijatuhi restitusi cenderung memilih kurungan karena tidak mampu membayar.
Selain itu, aspek kedua yang menurut Antonius membuat eksekusi restitusi masih lemah yakni tindakan penyitaan aset pelaku yang belum begitu masif.
Memang, ada beberapa praktik yang sudah berani menyita, akan tetapi Antonius menyebut kebanyakan di antaranya belum berani menyita.
“Dengan banyaknya penyitaan kita berharap nanti restitusi menjadi semakin baik,” tandasnya. ***










