Beranda Nasional Ternyata, Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate Belum Ajukan Justice Collaborator

Ternyata, Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate Belum Ajukan Justice Collaborator

2
0

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. OLENAS.ID – Mantan Menkominfo Johnny G Plate, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 hingga saat ini belum mengajukan retritusi dengan menjadi justice collaborator.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Johnny G. Plate belum mengajukan justice collaborator. Menurut dia pengajuan itu masih berupa wacana.

“Itu kan masih wacana untuk mengajukan sebagai justice collaborator. Tetapi kan mengajukannya ke Kejaksaan,” kata Hasto saat ditemui di Yogyakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Undang Putri Ariani Hadir di Peringatan 17 Agustus Mendatang

Hasto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang baku siapa yang memberikan rekomendasi untuk justice collaborator ini. Tetapi jika berdasarkan Undang-Undang seharusnya LPSK.

“Tetapi Johnny G Plate belum mengajukan permohonan ke LPSK. Nah kalau memang nanti mengajukan, tentu kami akan melakukan penelaahan terlebih dahulu,” kata Hasto.

“Selain itu kami akan melakukan investigasi maupun asesmen apakah benar yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” ujar dia melanjutkan

Terkait dengan pengajuan justice collaborator, Hasto menuturkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama. Selain itu, yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Atur Penempatan Iklan, Google Optimalkan Fitur AI Canggih

“Mereka yang mengajukan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkapkan,” ucapnya.

Seorang justice collaborator itu, lanjut Hasto, mempunyai 3 keuntungan. Keuntungan itu yaitu, mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh LPSK, perlakuan khusus yang diberikan oleh penegak hukum, dan penghargaan sebagai justice collaborator.

“Selain tiga syarat utama, hak yang bisa diberikan oleh negara kepada justice collaborator ada 3 tadi, perlindungan oleh LPSK, perlakuan khusus oleh aparat penegak hukum dan penghargaan dari hakim,” katanya.***