Beranda Joglosemar Pemilik Apartemen Malioboro City Regency Berdemo, Tuntut Hak-Hak yang Terabaikan

Pemilik Apartemen Malioboro City Regency Berdemo, Tuntut Hak-Hak yang Terabaikan

2
0

 

Demo para pemilik apartemen Malioboro City Regency menuntut hak-hak mereka

OLENAS.ID – Para pembeli apartemen Malioboro City menggelar demo di depan eks kantor marketing Malioboro City Regency (MCR), Kamis, 8 Juni 2023 siang. Mereka menuntut Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (SRS) yang belum juga diberikan oleh pengembang.

Perwakilan para pemilik unit apartemen Malioboro City, Edi menjelaskan, selama hampir 10 tahun AJB belum diberikan oleh pengembang. Selama ini hanya di janji-janjikan saja.

“Ini tinggal 15 bulan lagi. Jika dalam 15 bulan itu tidak diberikan maka akan mempailitkan diri. Jika sudah pailit, kami akan mengadu kemana?,” ujarnya saat ditemui di tengah-tengah aksi.

Edi menambahkan, terdapat sekitar 257 penghuni apartemen. Jika dihitung kerugian yang diderita, semuanya di atas ratusan miliar rupiah.

Lebih lanjut Edi menuturkan, kerugian pemilik berbeda-beda, ada yang tipe studio dengan nilai bisa mencapai 300-400 juta.

Sejak awal, memangsudah tidak beres dalam pembangunannya.

“Awalnya kami melihat dari online, bahwa gedung yang ditempati itu sudah menjadi kepemilikan dari PT Inti Hosmed (IH), ke PT. Bank MNC International Tbk (MNC). Selama pergantian itu tidak ada pemberitahuan sama sekali.”

“Hanya tiba-tiba kami diminta untuk membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atas nama MNC. Lebih bingung lagi, gedung itu sudah balik nama atas nama MNC. Atas adanya itu, kami menuntut pihak PT IH bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan terbitkan AJB,” tandasnya. ***