Beranda Berita Kemendikbudristek Tanggung Nasib Mahasiswa dari 23 PTS yang Ditutup

Kemendikbudristek Tanggung Nasib Mahasiswa dari 23 PTS yang Ditutup

1
0

 

Ilustrasi kegiatan mahasiswa

OLENAS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek ) resmi menutup dan mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah wilayah, pada awal Juni 2023.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Penyebab dicabutnya izin 23 perguruan tinggi di Indonesia ini juga bermacam-macam, mulai dari jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga mata pelajaran fiktif.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam, awal Juni lalu mengatakan, kampus tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

“Untuk itu kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Nizam.

Sayangnya, sampai saat ini Kemendikbudristek masih enggan mengungkapkan 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya. Kemendikbud hanya memastikan jika mahasiswa yang menempuh pendidikan di 23 kampus tersebut, nasibnya akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum mengatakan jika LLDIKTI akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa ke universitas legal yang masih satu wilayah. Selain mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik dari kampus yang ditutup nasibnya juga ditanggung Kemendikbudristek.

“Selama ada bukti pembelajaran otentik,” jelasnya.

Penutupan kampus sejatinya bukan kali pertama dilakukan oleh Kemendikbudristek, sedikitnya ada 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023 telah ditutup. Alasan penutupan kampus tersebut lebih kepada menjaga kualitas dan kompetensi dari para lulusannya.

Berikut lokasi 23 Kampus yang baru saja ditutup:

1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
3. Medan: 2 perguruan tinggi
4. Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
6. Padang: 2 perguruan tinggi
7. Bali: 1 perguruan tinggi
8. Palembang: 1 perguruan tinggi
9. Jakarta: 5 perguruan tinggi
10. Makassar: 1 perguruan tinggi
11. Bandung: 1 perguruan tinggi
12. Bogor: 1 perguruan tinggi
13. Manado: 2 perguruan tinggi
14. Bekasi: 2 perguruan tinggi. ***