Beranda Berita Kepala Sekolah dan Guru Madrasah yang Bejat Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi

Kepala Sekolah dan Guru Madrasah yang Bejat Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi

1
0

Kepala Sekolah dan guru madrasah di Wonogiri ditangkap karena pencabulan

OLENAS.ID – Kepala Sekolah berinisial M (47) dan Guru Y (51) Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, jadi tersangka dalam kasus pencabulan 12 siswinya.

 

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juni 2023.

Dalam pemeriksaan, Y mengakui telah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya sejak 2021 lalu.

Sedangkan M, sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.

Menurut Indra, setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari situ status penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu, 31 Mei 2023.

 

“Kemudian pada Jumat, 2 Juni kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” sambungnya.

Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami terkait motif sekaligus kejiwaan pelaku.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi atas perkara ini. Dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan.

“Tindak tegas pelaku pencabulan, dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur. Masa depan anak anak harus diselamatkan,” tegas Iqbal.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***