OLENAS.ID – Dua anak di bawah umur, berinisial RA (16) warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dan LA (15) warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto SH mengatakan, kasus penganiyaan itu terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman sekitar pukul 01.00 wib. Bermula saat korban FT (20) sedang melintas dari arah utara Pasar Rejodani menggunakan sepeda motor.
Saat sedang berkendara itu, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban. Tanpa berkata-kata, pelaku kemudian menendang korban, akan tetapi korban tidak terjatuh.
Mengetahui korban tidak jatuh, selanjutnya kedua pelaku itu mengayunkan senjata tajam jenis clurit. Korban melawan dengan cara menangkis dengan menggunakan tangan kanan, sehingga mengakibatkan luka. Luka juga terjadi hingga ke dada korban.
“Korban luka pada telapak tangan, punggung hingga ke dada,” jelasnya, Jumat, 2 Juni 2023.
Setelah kejadian itu korban berobat dan melakukan operasi ke rumah sakit. Teman korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik.
Mendapat laporan itu, Reskrim Polsek Ngaglik selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, Minggu, 28 Mei 2023. Lalu sekitar pukul 01.00 WIB kedua pelaku berhasil ditangkap di Sardonoharjo dan Maguwoharjo.
Dalam penangkapan itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya sajam jenis clurit, gear yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor dan pakaian korban yang masih menyisakan bercak darah.
“Motif pelaku memang sengaja mau melukai orang. Sasarannya acak,” tandas Eko. ***










