OLENAS.ID – Berkas Perkara kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan tersangka BNE sudah dinyatakan lengkap. Maka dalam waktu dekat, kasus itu akan segera disidangkan.
Ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta, Selasa, 30 Mei 2023 Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Bantul akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut dari penyidikan akan dilanjutkan pada penuntutan.
“Hari ini, berkas perkara tersebut sudah di limpahkan oleh tim penuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Meskipun sudah dilimpahkan, Andhika mengakui bahwa hingga saat ini ia masih merasa ada kejanggalan dalam kasus korupsi yang menyeret kliennya itu. Kejanggalan itu terdapat pada BNE yang merupakan salah satu ASN seharusnya dalam melakukan perbuatannya itu sesuai dengan arahan pimpinannya.
Selain itu, BNE juga memiliki anak buah, karena pada saat kejadian itu, kliennya menjabat sebagai kepala seksi (Kasie) yang mengampu tentang pemeliharaan Stadion SSA. Sehingga, kalau BNE bekerja sendiri sangatlah tidak mungkin.
“Itu kan pasti atas izin Pimpinan dan beliau melaksanakannya juga memerintahkan bawaannya tetapi yang kami garis bawahi sampai hari ini adalah penetapan tersangka hanya BNEW saja. Selain kadinas itu dan staff juga ada bendahara juga yang dimana bendahara kan yang mengeluarkan uang. Kenapa hanya kilen kami aja yang jadi tersangka,” imbuhnya.
Andhika menambahkan, meskipun dalam perkara tersebut sudah beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya, namun status saksi tersebut tidak ada peningkatan status hukumnya. Sehingga, dalam melaksanakan pekerjaannya itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti dalam kasus ini ada kesalahan karena BNE mempunyai atasan.
Kejanggalan lainnya, lanjut Andhika, yakni inspektorat tidak melakukan investigasi terlebih dahulu tetapi yang mereka tahu ternyata belum ada tindakan dari Inspektorat.
“Karena sudah P21, maka kami akan bertarung habis-habisan dalam persidangan nanti setelah sebelumnya mempelajari keterangan saksi. Kami yakini korupsi itu adalah dilakukan oleh aparatur negara dan itu adalah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tandasnya.***










