OLENAS.ID – PT HET WAREN HUIS melakukan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang menyebutkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 25 pekerja. Perusahaan membantah mem-PHK pekerja tanpa alasan yang jelas. Mereka tak lagi dipekerjakan karena sudah selesai masa kontrak kerja.
PT HET WAREN HUIS meluruskan pemberitaan di olenas.id yang menyebutkan bila perusahan telah melakukan PHK secara sepihak.
Tidak hanya itu, perusahaan pun melakukan klarifikasi bahwa telah diadakan pertemuan dengan mereka yang sudah selesai masa kontrak kerjanya.
Baca Juga: PPIH Siapkan 108 Hotel untuk Jemaah Haji
Kuasa hukum PT HET WAREN HUIS Fajar Setia Kusumah mengatakan tidak benar bila perusahaan melakukan PHK. Dirinya mengatakan bahwa mereka adalah pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Pekerja Kontrak.
“Kami perlu sampaikan dan klarifikasi terhadap isi dari pemberitaan yang dimuat bahwa terdapat beberapa kalimat redaksional yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tidak benar bila dilakukan PHK dengan alasan yang tidak jelas,” kata Fajar dalam klarifikasi yang diterima redaksi.
“Jadi perjanjian kerja tersebut telah berakhir dan tidak ada perjanjian baru. Dengan demikian tidak terjadi PHK, namun yang terjadi adalah berakhirnya Perjanjian Kerja,” ujar dia.
Karena berstatus pekerja kontrak, perusahaan secara hukum tidak memiliki kewajiban pesangon yang harus dibayarkan kepada mereka yang berakhir kontrak kerjanya. Namun ada kewajiban kompensasi yang diselesaikan perusahaan.
Baca Juga: Per 26 Juni 2023 Tak Ada lagi Fitur YouTube Stories
“Perusahaan, secara hukum, tidak ada kewajiban pesangon yang harus dibayarkan. Namun ada kewajiban kompensasi,” kata Fajar yang menjadi kuasa hukum bersama Givni Indra Kusuma Iskandar dan Albertus Saluna Krishartadi.
Lebih lanjut, Fajar juga membantah bila dalam sebuah pertemuan pekerja telah menyerahkan nominal sebesar Rp600 juta kepada perusahaan yang harus dibayarkan. Hal itu tidak sesuai fakta.
Fajar menyampaikan fakta sesungguhnya telah diadakan pertemuan antara PT HET WAREN HUIS yang diwakili tim HRD beserta Legal dan 25 pekerja yang sudah selesai kontrak kerja pada 9 Mei 2023.
Dalam pertemuan tersebut pihak pekerja sama sekali tidak menyerahkan, menyebutkan atau pun menunjukkan nominal yang harus dibayar oleh PT HET WAREN HUIS kepada mereka. Jadi angka Rp600 juta itu sama sekali tidak sesuai fakta.
“Pemberitaan bahwa 25 pekerja yang sudah selesai kontrak kerjanya menyerahkan beberapa nominal ke perusahaan yang harus dibayarkan, yaitu sekitar Rp600 juta itu tidak sesuai fakta,” ujar dia.
“Pada saat pertemuan 9 Mei 2023, pihak pekerja sama sekali tidak menyerahkan, menyebutkan ataupun menunjukkan nominal yang harus dibayar oleh PT. HET WAREN HUIS kepada 25 pekerja yang sudah selesai kontrak kerjanya,” tutur Fajar.
Dengan adanya klarifikasi dan pelurusan ini, PT HET WAREN HUIS berharap masyarakat mendapat informasi yang akurat dan sesuai fakta yang sebenarnya.***










