OLENAS.ID – WhatsApp terancam harus membayar denda senilai Rp700 jutaan ke pemerintah Rusia setelah dianggap gagal menghapus konten-konten terlarang.
Reuters yang mengutip pengadilan Moskow dan kantor berita milik negara RIA, Senin, 22 Mei 2023 mengungkapkan jika Meta selaku induk perusahaan WhatsApp menghadapi larangan di Rusia karena dicap sebagai organisasi ‘ekstremis’. Hal ini menyusul kegagalan WhatsApp menghapus konten-konten terlarang.
Laporan RIA tidak memberikan rincian yang lebih detail terkait informasi soal konten apa yang diduga gagal dihapus oleh WhatsApp. Sementara pengajuan kasus terkait kegagalan WhatsApp menghapus konten-konten terlarang diajukan oleh regulator komunikasi di Rusia, Roskomnadzor.
Rusia telah memperkenalkan undang-undang sensor militer baru yang keras di mana perusahaan-perusahaan teknologi termasuk Google, Wikipedia dan Discord telah didenda.
Pengadilan di Rusia menggugat Google karena tidak menghapus postingan video di YouTube terkait data palsu mengenai kampanye militer Rusia di Ukraina.***










