OLENAS.ID – Uni Eropa telah menjatuhkan denda senilai Rp19,2 triliun kepada perusahaan induk Facebook, Meta. Meta dituding membahayakan data, menyusul adanya kebijakan transfer data pengguna. Oleh karena itu, Uni Eropa telah meminta kepada Meta untuk menghentikan kegiatan transfer data pengguna.
The Week, Selasa 23 Mei 2023 mengungkapkan, besaran denda tersebut lebih besar daripada yang dialami oleh Amazon yang hanya 746 juta Euro terkait perlindungan data.
Denda tersebut dipungut oleh DPC dan didasarkan kepada undang-undang privasi data Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) .
Sementara dari hasil Investigasi DPC ditemukan jika Meta gagal menangani risiko terhadap hak-hak mendasar dan kebebasan subyek data.
Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa Andrea Jelineek menyatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Meta sangat serius. Sebab, menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan berkelanjutan.
Dengan jutaan pengguna di Eropa, Facebook dipercaya telah membuat volume data pribadi yang ditransfer sangat besar. Meta sendiri mengaku kecewa dengan dijatuhkannya denda terebut. Mereka pun akan mengajukan banding atas putusan itu.***










