OLENAS.ID – Mafia tanah di DI Yogyakarta sifatnya masif, terstruktur dan by design. Masalah korupsi tidak mungkin tunggal.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, Senin, 22 Mei 2023 menanggapi kasus pembangunan tanah kas desa (TKD) yang tanpa izin.
Saat ini, katanya, lebih dari 40 saksi sudah diperiksa. Termasuk salah satu pejabat di Sleman serta aparat Kapanewon Depok.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Untuk perkembangannya, menunggu hasil dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut.
“Untuk yang lain, kita menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Pemda DIY, khususnya dari Inspektorat. Kita nunggu, tetapi harapannya LHP segera diserahkan kepada kami, agar mesin tidak dingin,” tandasnya.
Kejati DIY saat ini baru mendalami kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Caturtunggal. Pengusutan dugaan penyalahgunaan TKD di kalurahan lain masih menunggu LHP dari Inspektorat DIY.***










