Beranda Tak Berkategori Ferry Irawan Divonis Satu Tahun, Tidak Terbukti Lakukan KDRT Berat

Ferry Irawan Divonis Satu Tahun, Tidak Terbukti Lakukan KDRT Berat

1
0

Ferry Irawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kediri

OLENAS.ID – Tidak terbukti melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) berat, aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kekerasan terhadap isterinya, Venna Melinda.

 

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni1,5 tahun.

 

Hakim memutuskan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna Melinda sebagaimana yang ada di dalam pasal 44 ayat 1 UU KDRT, yang didakwakan JPU.

Namun, Ferry terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4, yang menyebutkan tentang kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Ferry dan kuasa hukumnya, Michael Pardede cukup lega dengan vonis yang dijatuhkan hakim. 

Baik Ferry dan kuasa hukumnya, Michael Pardede dan JPU masih pikir-pikir atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Keputusan itu membuat Ferry Irawan kembali ke Lapas Kelas 2A Kediri. Ia
tinggal melanjutkan sisa masa tahanannya yakni sekitar 5 bulan lagi.***