Beranda Berita Buchori Yusuf Menepis Tuduhan, Justeru Menjadi Korban Dari MY

Buchori Yusuf Menepis Tuduhan, Justeru Menjadi Korban Dari MY

1
0

Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dilaporkan isteri keduanya ke MKD
OLENAS.ID
– Anggota DPR, Bukhori Yusuf (BY) menepis semua tuduhan yang dilontarkan isteri keduanya, MY (sebelumnya inisialnya disebut M). Justeru BY yang menjadi korban dari MY.

BY yang anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS mengakui pernah menikah secara siri dengan MY, namun hanya bertahan 9 bulan saja. Keduanya lalu cerai, dan MY berharap rujuk namun ditolak oleh BY.

Melalui pengacaranya, Maharani Siti Sophia, BY menjelaskan menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta,” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali.  

Selama menjadi istri siri,MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, sebagaimana yang dilakukannya kemarin.

Terkait laporan ke polisi, Maharani mengungkapkan tidak pernah ada laporan terkait KDRT dan tidak ada proses hukum yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” tambahnya.

Jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan, menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya. Bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” tutupnya.

Mundur

BY sendiri diberitakan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri.

“DPR sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.

Kasus ini, tambahnya, tak ada hubungannya dengan PKS sebagai partai. PKS tak akan menoleransi pelanggaran disiplin baik secara etika maupun hukum.

“Kasus ini masalah pribadi BY (Bukhori), dan bukan masalah partai,” tegas Mabruari. ***