OLENAS.ID – M (34), isteri kedua anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum M, Srimiguna menjelaskan laporan itu sudah diterima oleh MKD. Dalam laporan itu, tim kuasa hukum membawa baru membawa bukti surat kuasa, pengaduan ke Polrestabes Bandung, identitas korban dan surat nikah.
Bukhori yang anggota Komisi VIII DPR disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
Srimiguna,mengatakan, dugaan KDRT itu terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.
Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada bulan November 2022, tapi belum ada perkembangan. Lalu pada bulan April 2023 sebelum lebaran, kembali ditanyakan tapi belum ada tindak lanjut.
Polrestabes menyebut kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim pada9 Mei 2023, Srimiguna menyebut laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kemudian alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” tuturnya.
Tentang bukti-bukti, kuasa hukum M menjelaskan, hal itu akan disampaikan saat persidangan. Bukti-bukti itu antara lain visum, rekam medik, foto-foto dan lainnya.
Ia belum mau menceritakan detail kejadian KDRT termasuk detail pernikahan M dengan Bukhori.
Sementara itu, Bukhori saat dikonfirmasi menyebut laporan M itu sebagai fitnah. Nanti kuasa hukumnya akan membuat penjelasan ke pers.***










