Beranda Joglosemar Buruh Klarifikasi Soal PHK ke Disnaker Sleman, Perusahaan yang mem-PHK Malah Tak...

Buruh Klarifikasi Soal PHK ke Disnaker Sleman, Perusahaan yang mem-PHK Malah Tak Datang

1
0

Buruh PT HET Waren Huis tuntut hak setelah di-PHK. OLENAS.ID – Buruh PT HET Waren Huis mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman memenuhi panggilan terkait pengaduan dari pekerja soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Buruh pun melakukan klarifikasi. Namun perusahaan yang juga dipanggil Disnaker malah tidak nongol.

Buruh yang terkena PHK melakukan klarifikasi dan pencatatan mengenai perselisihan hubungan industrial akibat adanya PHK. Mereka mengadu karena 25 pekerja atau buruh di PHK oleh perusahaan.

“Kehadiran di sini untuk menyelesaikan secara mediasi. Kami melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk penyelesaian di luar perselisihan hubungan industrial,” ucap Alouvie R.M, kuasa hukum buruh bersama Sukiratnasari dan Khailisa Afiati.

Baca Juga: Roberto Firmino Pergi, Liverpool Juga Lepas Naby Keita dan James Milner

Lebih lanjut Alouvie menuturkan para buruh menuntut hak-hal yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2023.

Pasalnya mereka sudah bekerja secara terus-menerus. Namun tiba-tiba pada Mei 2023, mereka di PHK tanpa mendapatkan hak.

Atas keputusan PHK, para buruh sebenarnya juga mengajukan permohonan untuk menyelesaikannya. Bahkan mereka sudah menyerahkan beberapa nominal ke perusahaan yang harus dibayarkan kepada para pekerja itu.

“Total yang kami minta sekitar Rp600 juta,” kata dia melanjutkan.

Baca Juga: Piala Dunia U-20: Skor Minim Saat Jepang Taklukkan Senegal

Hanya saja sepertinya tidak ada niat dari PT HET Waren Huis untuk menyelesaikan persoalan PHK. Pasalnya mereka tidak nongol.

Perusahaan yang berada di Jalan Pramuka No 48 Mancasan, Pandowoharjo, Kapanewon, Sleman, ini sesungguhnya juga diundang untuk melakukan klarifikasi. Namun mereka ternyata tidak datang.

Sementara, Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menuturkan bila persoalan itu masih dalam proses.

Pihak Disnaker pun belum bisa menjelaskan secara detail persoalannya. Apalagi perusahaan yang memerhentikan para buruhnya malah tidak datang.

Meski demikian, dia menginginkan adanya kesepakatan antara buruh yang di-PHK dan perusahaan.

“Kami baru klarifikasi, belum mediasi. Jadi belum bisa memberikan kesimpulan,” ujar Sutiasih.***