OLENAS.ID – Pasangan suami-istri berinisial ABF (22 tahun, laki-laki) dan W (24 tahun, wanita) sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Senin, 22 Mei 2023. Mereka melakukan penipuan lewat penawaran jasa titipan (jastip) pembelian tiket Coldplay.
Sebanyak 60 orang melaporkan ke polisi sudah tertipu.
Bagaimana pasutri itu melakukan penipuan, yang berhasil meraup Rp 200 Juta lebih?
Mulanya kedua pelaku menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
Akun dengan jumlah followers banyak itu dibeli dari seseorang seharga Rp750.000, yang kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya menipu.
“Dari akun itu mereka membuka jastip pembelian tiket Coldplay “Music of the Spheres in Jakarta” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Senin, 22 Mei 2023.
Ketika ada yang berminat, pelaku mengharuskan setiap korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Kemudian mereka mengarahkan korban bergabung dalam grup di WhatApp. Di situ pelaku menyampaikan bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.
“Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak, maka uang Rp 50.000 akan hilang,” tutur Auliansyah.
Korban yang khawatir tidak mendapatkan tiket lalu terbujuk, dan mentransfer uang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.
Pelaku juga menjanjikan akan mengirim e-ticket dalam waktu satu jam setelah pembayaran lunas.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari korban, mereka langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
Pasutri akhirnya dibekuk di kediamannya, di kawasan Bantul, Yogyakarta. Sebanyak Rp 257 juta berhasil diraih dari penipuan itu. ***










