Beranda Ekonomi PHK Massal Akan Terjadi di Toko Buku Gunung Agung, Diperkirakan Mencapai 350...

PHK Massal Akan Terjadi di Toko Buku Gunung Agung, Diperkirakan Mencapai 350 Pekerja

2
0

Toko Buku Gunung Agung

OLENAS.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akan terjadi pada Toko Buku Gunung Agung. Diperkirakan akan menelan korban mencapai 350 pekerja.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung.

Aspek Indonesia merupakan induk organisasi dari serikat pekerja perusahaan toko buku itu.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya lewat keterangan tertulis dikutip Minggu, 21 Mei 2023.

Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak sejak 2020-2022. PHK akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

Ironisnya, dia melanjutkan, para pekerja yang di-PHK itu, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Mereka hanya diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji.

Sebagai induk organisasi dari serikat pekerja Toko Buku Gunung Agung, kata Mirah, Aspek Indonesia pada 24 Maret 2023 mengirimkan surat permohonan audiensi kepada direksi perusahaan. 

Namun, manajemen menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia, dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

Bahkan, manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak mau mengakui keberadaan serikat pekerja, dengan alasan yang dibuat-buat, dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku.

Padahal serikat pekerja Toko Buku Gunung Agung adalah serikat pekerja yang sah dan mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Pusat.

Selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

Jika tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka Aspek Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini.

“Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas,” ucap Mirah.***