Beranda Berita Kasus BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8,3 Triliun, Apa Peran Johnny G Plate?

Kasus BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8,3 Triliun, Apa Peran Johnny G Plate?

3
0

Menkominfo, Johny G Plate ditahan Kejaksaan Agung

OLENAS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G.Plate telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan insfrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Bukti yang diperoleh Kejaksaan Agung mengungkapkan, Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023 mengatakan, peran Plate adalah sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.

Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 Triliun.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf memerincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pembangunan infrakstruktur BTS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk orang banyak.

Maka proyek ini di tempatkan di pusat-pusat yang terluar terpencil dan terdalam dan terdepan.

Penyidik Kejaksaan Agung pun telah turun menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Rumah Dinas (Rumdin) Kominfo.

 

 

Pihak Kejagung juga memastikan bahwa kasus korupsi tidak menghentikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Sebagai proyek strategis nasional, proyek tersebut dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.***