Beranda Berita Menkominfo Ditahan Oleh Kejaksaan Agung, Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS

Menkominfo Ditahan Oleh Kejaksaan Agung, Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS

2
0

Menkominfo, Johny G Plate ditahan Kejaksaan Agung

OLENAS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 17 Mei 2023.

Ia menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 8 triliun.

 

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Plate sebelumnya diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Dua kali pemeriksaan yakni Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023 Plate berstatus sebagai saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.

Tangannya juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.

 

Kasus itu juga membuat lima orang menjadi tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. ***