OLENAS.ID – Pengusutan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) terus berlangsung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah menahan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) sebagai tersangka.
Selain itu, Kejati DIY juga sudah memeriksa 43 saksi dalam perkara itu. Salah satu saksi adalah Raudi Akmal, putra Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Salah satu saksinya ialah anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Raudi Akmal.
“Terkait pemeriksaan Raudi Akmal sebagai saksi dalam perkara tersangka RS, dalam keterangannya yang bersangkutan menjelaskan atas perbuatan tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Selasa 16 Mei 2023.
Herwatan menambahkan, saat ini proses penyidikan terhadap RS masih dilanjutkan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa alat bukti. Masa penahanan RS pun masih akan berlanjut.
“Sampai dengan hari ini belum ada tambahan tersangka baru,” pungkasnya.
Kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman terungkap terungkap setelah adanya penerbitan Surat Gubernur DIY perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP. Dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp 2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa,” ujar Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto kepada wartawan di Gedung Kejati DIY, Jumat, 14 April 2023..
Ponco mengatakan, RS sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini.
Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah yakni LHP dan keterangan dari saksi-saksi.***










