Beranda Joglosemar Lerai Keributan dan Tak Sengaja Tembak Orang Hingga Meninggal, Briptu MK Jadi...

Lerai Keributan dan Tak Sengaja Tembak Orang Hingga Meninggal, Briptu MK Jadi Tersangka

1
0

Polda DIY memberi keterangan pers terkait penembakan anggotanya. OLENAS.ID – Briptu MK bernasib kurang bagus. Maksud hati mlerai keributan, dirinya tak sengaja menembakkan senjata yang mengakibatkan korban meninggal. Polda DIY pun secara resmi menetapkan Briptu MK sebagai tersangka.

Insiden yang sesungguhnya tak sengaja meski MK memang tak memperhatikan senjata yang dibawanya dalam keadaan terkokang.

Dalam dalam kasus penembakan itu, Minggu 14 Mei 2023 malam WIB, korban Aldi Apriyanto (19), warga Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, meninggal dunia.

Baca Juga: SEA Games 2023 Kamboja: Di Peringkat Tiga, Indonesia Tinggalkan Tuan Rumah

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam kasus itu, Briptu MK terancam pasal tentang kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selanjutnya, Briptu MK ditahan di Polda DIY.

Meskipun begitu, polisi tetap masih mengembangkan kasus tersebut. Saat ini sudah lima saksi yang dimintai keterangan terkai insiden itu.

“Sudah ada 5 saksi yang kami periksa, baik dari anggota polisi dan masyarakat,” kata Nuredy di Yogyakarta, Senin 15 Mei 2023.

Dijelaskan Nuredy, insiden tersebut berawal saat warga Padukuhan Wuni mengadakan pentas musik. Acara hiburan ini dalam rangka merti dusun.

Hanya saja saat malam kian larut atau sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan di antara mereka yang menonton.

Saat keributan itu, anggota polisi berinisial Briptu MK naik ke atas panggung untuk melerai. Namun sebelum naik, tersangka meminta senjata laras panjang yang dibawa oleh rekannya.

Petugas tersebut yang kemudian menjadi saksi lantas memberikan senjata senapan itu kepada tersangka.

Hanya sebelumnya, anggota polisi yang merupakan yunior tersangka memberi kode kalau senjata terisi. Tersangka menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti.

“Posisi senjata laras panjang itu terkokang tapi tidak terkunci. Hanya saja saat tersangka menunduk untuk menegur penonton, tanpa sengaja tangannya masuk ke pelatuk. Akibanya, senapan melepaskan tembakan dan mengenai korban,” katanya.

Alhasil peluru dari senapan laras panjang itu mengenai punggung bagian atas dan menembus dada korban. Setelah tertembak Aldi tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Mengenai kasus itu, Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menambahkan pihakya masih melakukan pendalaman.

Propam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini masih terus berproses baik internal dan eksternal.

“Untuk tersangka Briptu MK sudah dilakukan penahanan di Polda DIY. Tersangka ini berdinas di Polsek Girisubo,” kata Nuredy.***