Beranda Joglosemar Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DI Yogyakarta Libatkan Perangkat Kelurahan

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DI Yogyakarta Libatkan Perangkat Kelurahan

1
0

Ilustrasi tanah kas desa yang dijadikan kafe, dan disegel karena tidak ada izin

OLENAS.ID – Kasus penggunaan tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta terus berkembang. Keterlibatan perangkat kelurahan dalam kasus mafia tanah terendus, dan beberapa orang telah diperiksa oleh Inspektorat DIY.

Salah satu indikasi adalah pembiaran pembangunan di lahan tanah kas desa padahal belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

 

“Logikanya ada pembangunan di tanah kas desa, pembangunnya besar tidak kecil seperti resort, perumahan berates unit, café, lapangan futsal, tapi kok perangkat kalurahan tidak tahu kan tidak mungkin,” jelas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Minggu, 14 Mei 2023. .

Noviar masih merahasiakan perangkat kelurahan mana saja yang sudah diperiksa oleh Inspektorat DIY.  

Secara prosedur, jelas Noviar, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa harus melalui pihak kalurahan terlebih dulu sebelum sampai ke Gubernur DIY.

“Para pengembang dan pengusaha ini kan pasti lewat kalurahan sebelum menggunakan tanah kas desa, prosesnya setelah kalurahan ke kabupaten dan [terakhir] gubernur,” jelasnya.

Pengelola tanah kas desa atau pemegang hak anggaduh atau mengelola, lanjut Noviar, adalah perangkat kalurahan.

“Kalau itu hak mengelola mereka [kalurahan] lalu tiba-tiba ada pembangunan disitu, masak enggak tahu, enggak logis itu,” ujarnya.

Noviar menyebut selain diperiksa Inspektorat DIY, perangkat kalurahan yang diduga terlibat kasus mafia tanah juga telah diperiksa Kejaksaan Tinggi DIY.

“Hasil pemeriksaan nanti pasti diumumkan, ditunggu saja dan yang terlibat pasti tidak lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Terbaru, Satpol PP DIY telah memanggil tiga pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman.

“Senin besok ada sebuah penginapan yang terindikasi pakai tanah kas desa tanpa izin di Panggang, Gunungkidul kami agendakan pemeriksaan,” ujarnya.***