OLENAS.ID – Badan Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat menyita 13 domain internet dari penyedia layanan DDoS.
DDoS sendiri adalah bentuk serangan cyber dengan cara mengirimkan fake traffic atau lalu lintas palsu ke suatu sistem atau server secara terus menerus.
Adapun penyitaan 13 domain ini adalah kali ketiga yang dilakukan oleh FBI dan bertujuan untuk membongkar jaringan infrastruktur penyedia layanan DDoS, dengan tujuan akhir menangkap otak di balik penyedia layanan ilegal ini.
Techspot, Kamis 13 Mei 2023 mengungkapkan, dari 13 domain yang disita ini, 10 di antaranya adalah domain pengganti dari layanan DDoS yang sudah disita pada Desember 2022 lalu. Saat itu FBI menutup 48 domain dan menahan enam tersangka.
Domain yang disita itu kebanyakan didaftarkan di registrar Amerika Serikat. Namun ada juga yang didaftarkan di Prancis, Hong Kong, Italia, dan Kanada. Sedangkan hostingnya berasal dari Kanada, Rusia, Portugal, Prancis, Ukraina, dan Belanda.
Sebelum membongkar penyedia layanan DDoS, FBI masuk sebagai pengguna yang mendaftarkan akunnya dan menggunakan layanan melancarkan serangan DDoS.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah penyedia layanan benar-benar punya kemampuan melancarkan serangan DDoS.***










