OLENAS.ID – Dianggap lalai, sopir dan kernet bus Duta Wisata, yang masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan 35 penumpang lainnya terluka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Mereka berdua dikenai Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,” kata Kapolres Tega,l AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut Sajarod, kecelakaan maut itu bisa dicegah apabila sopir atau kernet itu berada di ruang kemudi saat mesin bus sedang dipanaskan.
“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet, berada di kemudi,” ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 pagi. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur tanpa sopir saat sedang dipanasi mesinnya.***










