Beranda Berita Jumlah WNI Korban TPPO di Philipina Menjadi 239 Orang

Jumlah WNI Korban TPPO di Philipina Menjadi 239 Orang

1
0

Ilustrasi korban perdagangan orang

OLENAS.ID – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, hall tersebut berdasarkan hasil pendalaman dan verifikasi antara Tim Polri dan Kepolisian Filipina.

“Aawalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, lalu menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

Para WNI tersebut diperkerjakan menjadi pelaku penipuan atau scamming online di Filipina.

Dari jumlah tersebut ada dua WNI yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial I alias A dan R. Kedua tersangka itu saat ini diamankan oleh Kepolisian setempat di Filipina.

Sedangkan para WNI lainnya juga masih berada di Filipina.

“Tersangka tetap dua, sedangkan saksi yang semulai sembilan menjadi tiga belas,” tambah Nurul.

Saat ini kedua tersangka dan 13 saksi diamankan di Gedung Cyber Crime Brug. Sedangkan yang 224 diamankan di Sumpanle Platfor Mapangga Filipina.

Penyelamatan

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Krishna Murti mengungkapkan Kepolisian Filipina bersama Atase Kepolisian (Atpol) Polri mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina.

Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu dari Filipina, Indonesia, dan China.

Krishna mengatakan, peneyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis, 5 Mei 2023 pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.***