Beranda Berita Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir Diperiksa KPK Untuk Kasus Rafael Alun

Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir Diperiksa KPK Untuk Kasus Rafael Alun

1
0

Grace Tahir jadi saksi untuk kasus Rafael Alun Trisambodo

OLENAS.ID – Grace Tahir, putri konglomerat Dato Sri Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023 pagi.

Grace yang Direktur Mayapada Hospital tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.

Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat ditanya soal pemeriksaannya, maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK,  Ali Fikri mengatakan ada empat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William.

KPK telah secara resmi menetapkan dan menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Pajak sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp 1.347.804.000 melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.***