OLENAS.ID – Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Status siaga tersebut ditetapkan Walikota Palangkaraya, Fairid Naparin, untuk mencegah kebakaran yang rutin terjadi di wilayah tersebut.
Status siaga tersebut dikatakan, masih dapat diubah sewaktu-waktu seperti kemungkinan dinaikkan statusnya. Pengubahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan di wilayah.
“Penetapan status siaga karhutla ini berlaku 8 Mei hingga 5 Agustus 2023,” kata Fairid, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga: Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir Diperiksa KPK Untuk Kasus Rafael Alun
Dengan penetapan status tersebut, dinas terkait di Kota Palangkaraya diminta untuk segera menyusun rencana penanganan.
Termasuk mengajukan kebutuhan bantuan untuk pelaksanaan siaga bencana kebakaran. Dan juga mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif.
Pengkoordinasian penanganan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya. “Melaksanakan dan mengumpulkan informasi, sebagai dasar perencanaan komando siaga di wilayah Kota Palangka Raya,” ujar dia lebih lanjut.
Mengenai pembiayaan dari status siaga tersebut, akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya untuk tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Naik Kereta ke Yogyakarta atau Solo Bakal Cepat Sampai. Ini yang Dilakukan PT KAI
BPBD Kota Palangka Raya menyebut, sudah menggandeng sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti status siaga tersebut.
Termasuk melibatkan 300 personel dalam upaya antisipasi dan menangani jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak ingin kejadian kebakaran yang menyebabkan kabut asap seperti di 2019 dan 2015 terulang kembali di Kota Palangka Raya,” kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Sementara itu, BMKG mengeluarkan peringatan cuaca untuk Kota Palangka Raya dengan menyebut, telah terjadi kenaikan suhu udara mencapai 35,6 derajat celcius.
Suhu tersebut tercatat menjadi suhu udara tertinggi dalam kurun beberapa waktu terakhir. Hal itu berpotensi menimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan.***










