Beranda Berita NIK Akan Dinonaktifkan Milik Warga DKI Jakarta yang Sudah Setahun Tinggal di...

NIK Akan Dinonaktifkan Milik Warga DKI Jakarta yang Sudah Setahun Tinggal di Luar Jakarta

2
0

Penduduk DKI Jakarta

OLENAS.ID – Pemerintah Daerah DKI Jakarta merencanakan akan menonaktifkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan. Penonaktifan rencananya dilakukan pada Maret 2024.

Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang.

Apa kategori NIK DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan itu?

Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, mereka yang akan dinonaktifkan adalah milik warga yang sudah satu tahun tinggal di luar Ibu Kota.

“Aturannya itu di UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 15 Ayat 2. Bagi mereka yang sudah berdomisili di tempat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya,” jelas Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di kantornya, Jumat, 5 Mei 2023.

Warga yang NIK-nya dinonaktifkan bisa langsung mengubah data KTP mereka di Disdukcapil domisili barunya.

Meski demikian, NIK warga yang mengubah data alamat KTP-nya sesuai domisili tak akan berganti.

“Mengurus kepindahannya ini tidak mengubah NIK, cuma mengubah alamatnya (di KTP) saja,” tambahnya.

Mengaktifkan NIK

Bagaimana jika NIK warga sudah terlanjur dinonaktifkan?

Warga masih bisa mengaktifkan kembali NIK tersebut. Caranya, warga perlu mengunjungi Disdukcapil DKI dengan membawa surat keterangan dari perangkat RT/RW di Jakarta, yang menyebutkan bahwa warga tersebut memiliki tempat tinggal di Jakarta.

 

Warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751. ***