Beranda Joglosemar Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan yang Disegel Pemerintah

Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan yang Disegel Pemerintah

1
0

Perumahan yang berdiri di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman, disegel

OLENAS.ID – Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) siap membantu para korban atau konsumen unit rumah di atas tanah kas desa (TKD) yang disegel pemerintah. Saat ini baru satu konsumen yang mengadu ke LKY.

Konsumen tersebut merasa menjadi korban dalam kasus penyalahgunaan izin TKD. Ia membeli unit perumahan yang didirikan di Candibinangun, Pakem,  Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

“Sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama. Kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan,” ujar Ketua LKY Intan Nur Rahmawanti, Rabu 10 Mei 2023.

 

Konsumen yang telah lapor ke LKY mengaku membeli 13 unit rumah di atas tanah kas desa dengan kerugian kurang lebih Rp 3 miliar.

“Beli 13 unit dan sudah lunas semuanya. Itu sampai kerugian 3 miliar lebih,” katanya.

Dia berharap dalam penanganan kasus penyalahgunaan TKD tersebut tidak hanya sekadar hukum pidana, tapi juga masuk ranah perdata.

“Konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya Kejaksaan adalah ranah pidana. Di mana ini menggunakan undang-undang korupsi. Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu,” kata Intan.

Pihaknya memberikan saran kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar objektif dalam menilai kerugian negara dan tidak mencampur adukkan kerugian konsumen.

Sehingga konsumen tidak perlu repot-repot melalui proses gugatan.***