OLENAS.ID – Hati-hati dengan tawaran pekrjaan yang disampaikan lewat pesan singkat Whatsapp. Seorang warga Depok berinisial SN mengaku menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu secara online.
Awalnya, SN mendapat tawaran pekerjaan paruh waktu lewat Whatsapp. Ia ditawari akan mendapat komisi sebsar Rp 15.000 jika menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan mengikuti (subscribe) akun tertentu di YouTube.
Dalam tawaran pekerjaan itu, korban akan mendapatkan komisi sebesar Rp 15.000 jika dapat
“Tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor dan jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15.000,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.
Mendapat tawaran itu, SN pun tertarik sehingga langsung diundang oleh pelaku untuk bergabung ke dalam grup aplikasi Telegram.
korban pun langsung menyelesaikan tugasnya sebanyak lima kali setelah diberikan arahan oleh pelaku. Saat itu, korban juga mendapatkan komisi seperti yang dijanjikan.
Setelah itu, korban baru diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimalnya Rp 500.000, dengan dijanjikan reward sebesar 20 persen.
SN masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.
Terjadi perubahan aturan pada tugas kesembilan. SN harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan ia memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut.
Setelah itu, korban langsung dimasukkan kembali ke grup Telegram yang beranggotakan lima orang, termasuk adminnya.
Terdapat peraturan baru di dalam grup tersebut, yakni peserta tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjukan tugasnya.
Hal itulah membuat korban kembali melanjutkan tugasnya. Sebab, korban sebelumnya sudah memberikan uang jaminan sekitar Rp 2,5 juta.
Korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review. Tetapi korban tidak bisa mencairkan komisinya.
Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, kali ini lebih besar dari sebelumnya yakni Rp Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000.
Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.
Barulah SN sadar bahwa ia ditpu, uangnya sebanyak Rp 21 Juta amblas. Lalu ia melaporkan ke polisi pada 3 Mei 2023 lalu. ***










