Beranda Berita Kelurahan di DI Yogyakarta Wajib Alokasikan Tanah Kas Desa Untuk Warga Miskin

Kelurahan di DI Yogyakarta Wajib Alokasikan Tanah Kas Desa Untuk Warga Miskin

1
0

Ilustrasi tanah kas desa yang dijadikan kafe, dan disegel karena tidak ada izin

OLENAS.ID – Kelurahan di DI Yogyakarta wajib mengalokasikan tanah kas desa untuk warga miskin. Kewajiban itu akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur No.24/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

 

Saat ini perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi.

 

“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan tanah kas desa untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, Senin, 8 Mei 2023. 

Menurut dia, dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan persentasenya.

Berapa persen alokasi TKD tersebut, belum selesai dibahas.

 

Aturan anyar itu diharapkan mampu membuat tanah kas desa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan.

“Mau enggak mau kelurahan menyediakan tanah kas desa untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.

Perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa.

Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.

“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya. ***