OLENAS.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 23 perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online yang memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di atas lima persen per Maret 2023.
Sebelumnya, pada Februari 2023, OJK mencatat ada 19 pinjol yang memiliki tingkat kredit macet di atas lima persen.
Meskipun bertambah, secara agregat industri OJK mencatat nilai TWP90 pada periode Maret 2023 sebesar 2,81 persen dibandingkan total kredit yang dikucurkan oleh pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 23 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen itu setara dengan 22,55 persen dari total penyelenggara.
“Oleh karena itu, OJK terus melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan,” katanya dalam keterangan pers, Minggu 7 Mei 2023.
Sejauh ini ada empat faktor yang terkait dengan perubahan TWP90 di industri fintech P2P lending. Pertama, kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana. Alhasil, kemampuan tersebut dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
Kedua, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman. Ketiga, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan. Terakhir atau keempat, yaitu banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
OJK melakukan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet, selain itu OJK memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Namun, jika kondisinya lebih buruk, OJK bakal melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.***










