OLENAS.ID – Polresta Sleman menampilkan CSM (53) aliat Khosim, guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang keji, dan tega mencabuli belasan anak didiknya.
Dari 12 korban, salah satunya sudah disetubuhi selama 6 tahun, dari 2016 hingga September 2022. Perbuatan biadab itu dilakukan seminggu sekali.
Salah satu korban bahkan telah disetubuhi seminggu sekali.
“Satu korban tersebut telah disetubuhi CSM selama 6 tahun dari 2016 sampai dengan September 2022. Korban adalah tetangga yang kerap mengaji di rumah CSM usai pulang sekolah,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto saat di Polresta Sleman, Kamis, 4 Mei 2023.
“Korban merupakan murid mengaji pelaku, awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan sering terjadi hingga September 2022,” ujarnya.
Sementara soal informasi dari pendamping hukum korban bahwa pelaku pura-pura menyembuhkan indigo korban, polisi mengaku belum menemukan hal itu.
“Indigo sampai hari ini tidak ada. Penyidikan kami fokus unsur pidana,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini ke orang tua. Kemudian orang tua melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman, dan selanjutnya melapor ke kepolisian.
Polisi akhirnya menangkap CSM pada 20 April 2023, dan saat ini ditahan di rutan Polresta Sleman.
CSM terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15.
Pendamping hukum korban, Petrus Iwan Setyawan menjelaskan dari penelusuran diketahui korban mengalami pencabulan sejak usia 11 tahun atau 2016 silam hingga 2022. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi.
Modus pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti indigo berbahaya sehingga perlu terapi.
“Korban masih anak-anak, (sehingga) iya-iya saja,” kata Iwan yang juga Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) itu beberapa waktu lalu. ***










