OLENAS.ID – Pengadilan Brasil melarang Telegram beroperasi di negara tersebut. Keputusan itu diambil setelah Telegram menolak menyerahkan data grup Neo-Nazi yang ada di platform tersebut.
Engadget, Jumat 28 April 2023 mengungkapkan, keputusan larangan itu sendiri bersifat sementara tergantung dari sikap Telegram atas putusan tersebut.
Selain melarang Telegram beroperasi, pengadilan juga memerintahkan agar platform tersebut membayar denda sebesar Rp2,92 miliar.
Pengadilan Brasil pun telah memberikan surat perintah kepada Apple dan Google untuk mencopot aplikasi Telegram dari toko digital mereka.
“Larangan akan dicabut setelah Telegram mau memberikan data grup Neo-Nazi di aplikasi itu yang diyakini bertanggung jawab atas sebuah serangan di Brasil,” tulisnya.
Sebelumnya, The New York Times mengungkapkan jika group chat Neo-Nazi itu ditemukan di ponsel milik remaja yang jadi pelaku penyerangan sekolah di Brasil pada November 2022 lalu. Akibat penyerangan itu tiga orang meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka. ***










