Beranda Berita Upaya Banding AG Ditolak Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Upaya Banding AG Ditolak Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

1
0

AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

OLENAS.ID – Upaya banding Agnes Gracia atau AG (15), kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Ditolaknya banding ini membuat AG divonis 3,5 tahun penjara sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang banding untuk terdakwa AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa AG.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Siswi kelas 1 SMA itu terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Atas putusan ini, AG diperintahkan untuk tetap ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. David sempat koma dan dirawat di rumah sakit di Jakarta Selatan. ***