Beranda Joglosemar Lebaran Sudah Usai, Masih Ada 42 Perusahaan di DI Yogyakarta Menunggak THR

Lebaran Sudah Usai, Masih Ada 42 Perusahaan di DI Yogyakarta Menunggak THR

1
0

Ilutrasi THR

OLENAS.ID – Lebaran 2023 sudah usai, namun masih ada 42 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. 

“Jadi untuk data terakhir, ada sekitar 42 yang kita harapkan di waktu mendatang ini segera semuanya bisa membayarkan THR-nya, disertai dengan denda karena sudah melewati batas H-7,” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis, 27 April 2023.

Jika tidak segera membayarkan hak karyawan tersebut, perusahaan-perusahaan akan mendapat sanksi.

Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker, THR bagi pekerja/buruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. THR ini tidak boleh dicicil.

Jika melanggar, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Sanksi pertama adalah denda, yang kedua tentu saja tutup usaha. Terkait harapan, kita sampai dengan denda saja,” ujarnya.

Sebelumnya, dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 98 aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada perayaan Hari Raya Idulfitri 2023. Dari total jumlah aduan itu, sebagian perusahaan masih abai terhadap kewajibannya.

“Ada 56 aduan THR sudah dibayarkan, sedangkan 42 aduan THR masih dalam proses (penanganan),” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Selasa, 25 April 2023.

Amin mengatakan lembaganya memperingatkan berupa Nota II ke manajemen 42 perusahaan agar melunasi kewajibannya. Pemberian peringatan itu sekaligus kewajiban membayar denda.

“Kami telah memberikan Nota II ke-30 perusahaan, termasuk denda 5 persen (dari nilai THR),” ujarnya.***