OLENAS.ID – Usai libur panjang dan diisi dengan mudik, untuk menuntaskan rindu pada keluarga di kampung halaman, rutinitas kembali dijalani.
Libur panjang masih lama, yakni Natal dan Baru. Namun, bulan-bulan sebelum itu ada hari libur, yang lumayan untuk menambah jam istirahat.
Berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, telah ditetapkan bahwa pada bulan Mei 2023 terdaftar dua hari libur nasional.
LIbur atau tanggal merah pertama di bulan Mei jatuh pada hari Senin, 1 Mei 2023 yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Tanggal 1 Mei dikenal dengan ungkapan “May Day” atau Hari Buruh Internasional, untuk memperingati peran serta para pekerja dan buruh di seluruh dunia.
Tanggal merah kedua di bulan Mei 2023 pada hari Kamis, 18 Mei 2023 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Hari Kenaikan Isa Almasih adalah salah satu hari keagamaan bagi umat Kristen dan Katholik di seluruh dunia.
Peringatan Kenaikan Isa Almasih pertama kali ditetapkan sebagai hari libur di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur. Melalui beberapa perubahan, selanjutnya melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain dua tanggal merah tersebut, pada bulan Mei terdapat satu hari nasional yang bukan hari libur. Hari nasional tersebut adalah Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya.
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tahun untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara, seorang pahlawan nasional dan tokoh pelopor pendidikan di Indonesia. Hari nasional ini ditetapkan melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.***








