Beranda Berita Kasus Penganiayaan Aditya, Sempat Terkendala Empat Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kasus Penganiayaan Aditya, Sempat Terkendala Empat Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

1
0

AKBP Achiruddin dan tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya

OLENAS.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak perwira polisi di Sumatra Utara membuat geram publik. Aditya Hasibuan (19) dengan sadisnya menganiaya Ken Admiral (19).

Aditya yang anak AKBP Achiruddin memukuli Ken membabi buta, di depan teman-teman Ken dan Achiruddin. Ketika ada yang hendak melerai, Achiruddin melarangnya dan mengancam dengan senjata laras panjang.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2023 di rumah Aditya. Peristiwa lalu dilaporkan ke Polrestabes Medan bahkan sudah naik tahap penyidikan. Namun Aditya baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 April 2023.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan, kasus itu terkendala karena Ken Admiral selaku korban sempat berada di luar negeri untuk menjalani pendidikan.

“Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan, karena Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu pelapor datang ke Medan, dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa, 25 April 2023.

Kasus ini sempat ditangani Polrestabes Medan bahkan sudah naik tahap penyidikan. Belakangan kasus ini kemudian diambil alih Polda Sumut pada 28 Maret 2023.

Hal itu dikarenakan adanya komplain dari keluarga pelapor karena kasus itu tidak tuntas. Selain itu, ternyata pihak Aditya Hasibuan melaporkan balik Ken Admiral.

Setelah diambil alih Polda Sumut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023.

“Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH [Aditya Hasibuan] sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” tegas Sumaryono.

Aditya dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.