Beranda Ekonomi Kalau THR Belum Juga Cair, Kemana Mengadu?

Kalau THR Belum Juga Cair, Kemana Mengadu?

1
0

Ilutrasi THR

OLENAS.ID – Meski Lebaran sudah tiba, bahkan lewat sehari, masih ada 2.219 aduan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) itu. Pengaduan itu diterima oleh Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lewat Posko THR.

Jumlah itu berasal dari 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023. Posko ini untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

Anwar menuturkan, layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar,” terang Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 April 2023.

“Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebenarnya sudah diatur denda dan sanksi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Anwar mengatakan, secara masif pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait dengan THR termasuk sanksi bagi perusahaan yang menyalahi aturan.

“Dan juga tidak sedikit yang kita berikan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi untuk ditutup usahanya,” tegasnya. ***