OLENAS.ID — Sebanyak 344 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Yogyakarta, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dalam remisi itu, dua diantaranya langsung bebas pada Sabtu, 22 April 2023 pagi.
Sebelum mendapatkan remisi, sejak pagi para WBP berbondong-bondong keluar wisma hunian, tempatnya menjalani masa hukuman, untuk menunaikan Salat Idulfitri di Wira Raga Center Lapangan Tenis ‘Oemar Seno Adji’ Lapas Yogyakarta.
Para warga binaan dan petugas lapas tampak khusyuk melaksanakan Salat Idulfitri. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto di shaf terdepan didampingi Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
Bertindak selaku imam sekaligus khatib pada salat berjemaah pagi itu Ustaz RH. Khaerudin, penyuluh agama dari Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
“Marilah pada kesempatan yang baik ini, kita tingkatkan ketaqwaan kita, kelak jika kita pulang ke rumah masing-masing membawa syiar di dalam keluarga, masyarakat, sehingga anda duduk berdiri sejajar dengan yang lain. Perbaiki diri, karena Allah tidak melihat kepada masa lalu, akan tetapi apa yang ada di dalam hati kita, hari ini,” ajak Ustaz Khaerudin.
Tidak lama seusai Khotbah Idulfitri, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri dilaksanakan bagi WBP Muslim yang telah memenuhi syarat.
Remisi yang merupakan pengurangan masa pidana tampak menjadi hal yang ditunggu para WBP. Selesai memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah tahun 2023 masehi.
Sementara itu, jumlah WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta per tanggal 21 April 2023 sebanyak 474 orang, 347 orang diantaranya memperoleh remisi khusus berkisar antara 15 hari sampai yang terbanyak mendapatkan 2 bulan. Dari jumlah tersebut 2 orang WBP langsung bebas tepat di Hari Raya Idulfitri ini.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas menerangkan bahwa dengan berlakunya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Yang mana pada peraturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). Ia tegaskan dengan begitu pemberian remisi ini sudah sangat terukur.
Ia juga menjelaskan bahwa di Lapas Yogyakarta, terdapat aplikasi Ascena atau Assessment Center Narapidana, yang menjadi sarana penerapan SPPN pada Lapas tertua di Yogyakarta itu.
“Ascena memuat sejumlah data penilaian SPPN, meliputi nilai pembinaan kepribadian, nilai pembinaan kemandirian, nilai sikap narapidana, hingga nilai kondisi mental narapidana, dimana semua data teraebut kami input secara digital,” terang Soleh.
Dengan aplikasi ini, lanjut Soleh, setiap warga binaan memiliki peran aktif menentukan nilai SPPN masing-masing.
“Keterlibatan warga binaan pada setiap kegiatan pembinaan tidak lagi dicatat secara manual oleh wali pemasyarakatan, masing-masing dari warga binaan telah memiliki ‘kartu pembinaan’ yang dilengkapi chip itu ditempelkan pada perangkat yang telah disediakan di setiap tempat pembinaan, hal ini yang menjadi pertimbangan kami dalam penilaian, hingga pengusulan pemberian remisi pada momen-momen seperti hari ini,” tandas Soleh.***










